ADDITIONAL MENU |
---|
EDITORIAL TEAM |
PEER REVIEWERS |
JOURNAL INFORMATION |
FOCUS AND SCOPE |
OPEN ACCESS POLICY |
PEER REVIEW PROCESS |
PUBLICATION ETHICS |
INFORMATION FOR AUTHOR |
AUTHOR GUIDELINES |
AUTHOR FEES |
SUBMISSIONS GUIDELINES |
SCREENING FOR PLAGIARISM |
COPYRIGHT & LICENSING |
COPYRIGHT TERMS |
LICENSE TERMS |
Author Guideliness
- Paper Format
Tulisan ditulis dengan isi 4000-10000 kata dengan isi artikel jurnal terdiri dari judul, abstrak, kata kunci, latar belakang, metode penelitian, analisa/hasil penelitian, kesimpulan, acknowledgements, dan daftar pustaka
- Judul
Judul menggunakan font Times New Roman (14 pt) dengan maksimal 14 kata. Dibawah judul menuliskan nama penulis (tanpa gelar), institusi, dan email penulis
- Abstrak
Abstrak haruslah jelas dan menggambarkan keseluruhan jurnal secara singkat dan padat meliputi latar belakang, rumusan masalah, metode penelitian, dan kesimpulan. Ditulis dengan font Times New Roman (10 pt) dengan gaya italic dan terdiri dari 150-200 kata
- Kata Kunci
Kata kunci minimal 2 kata dan maksimal 5 kata
- Latar Belakang
Latar belakang haruslah menggambarkan permasalahan hukum yang dimana harus berkorelasi dengan rumusan masalah jurnal yang ditulis.
- Metode
Metode penelitian lazim menggunakan metode deskriptif, namun bisa menggunakan metode lain yang sesuai dengan penelitian yang dilakukan.
- Analisa/Hasil Peneilitian
Bagian ini adalah yang terpenting dari artikel jurnal ini yang dimana harus berkaitan dengan rumusan masalah dan harus menggunakan kalimat yang jelas
- Kesimpulan
Kesimpulan harus menggunakan kalimat yang jelas menjawab rumusan masalah dan tidak mengulang isi dari abstrak
- Grafik
Grafik menggunakan gambar/ file yang jelas (dengan ukuran 300 dpi)
- Tabel
Tabel dibuat dengan menampilkan data yang jelas berdasarkan penelitan lapangan
- Daftar Pustaka
Adapun ketentuan penulisan daftar pustaka ini meliputi:
- Daftar pustaka harus merujuk pada (buku) edisi 10 tahun terakhir dan diusahakan menggunakan jurnal 80 % sebagai sumber primer.
- Daftar pustaka disusun secara alfabetis dengan nama pengarang dibalik. Adapun tata cara penulisan yaitu:
- Buku
(Nama pengarang), judul, cetakan, penerbit, kota penerbit, tahun.) Contoh:
Kaelan, Achmad Zubaidi, Pendidikan Kewarganegaraan, Cetakan Pertama, Paradigma, Yogyakarta, 2012.
- Hasil Penelitian/Tugas Akhir
(Nama pengarang, judul, jenis publikasi (hasil penelitian/tugas akhir), institusi, tempat institusi.) Contoh:
Ridwan, Diskresi dan Tanggung Jawab Pejabat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Indonesia, Disertasi, Program Pascasarjana Universitas Airlangga, Surabaya, 2013.
- Artikel Jurnal
(Nama pengarang, “judul”, nama jurnal, volume, nomor, bulan, tahun.) Contoh:
Kutty, Faisal, “The Sharia Factor in International Commercial Arbitration,” The Loyola of Los Angeles and Comparative Law, Vol. 28, 2006.
Harjono, “Lembaga Negara dalam UUD 1945” dalam Jurnal Konstitusi, Vol. 4 No. 2, Juni, 2007.
- Makalah/Pidato
(Nama pengarang, “judul”, jenis publikasi, forum, tempat, waktu.) Contoh:
Warassih, Esmi, “ Mengapa Harus Legal Hermeneutic?” Makalah pada Seminar Nasional “Legal Hermeneutics sebagai Alternatif Kajian Hukum”, Semarang, 24 November 2007.
Ismail, Maqdir, “ Menyongsong Masa Depan Bangsa”, Pidato Sambutan Alumni yang dibacakan di hadapan wisudawan/wisudawati UII Periode VI Tahun Akademik 2009-2010, di Yogyakarta, 24 Juli 2010.
- Majalah/Koran
(Jika bentuknya opini : Penulis, “judul Artikel” Nama majalah/Koran, tanggal artikel diterbitkan. Jika berita: “judul artikel” Nama majalah/Koran, tanggal artikel diterbitkan. ) Contoh:
Kompas, 30 Juli 2003; “Promosinya Dianggap Pengasingan, Sahlan Said Mengajukan Pensiun Dini”.
Suara Merdeka, 25 Juli 2003; “Hakim Senior Tolak Mutasi ke PT Sultra”.
Manan, Bagir, “ UUD 1945 Tak Mengenal Hak Prerogatif”, Republika, 27 Mei 2000.
Tempo, 15 Agustus 2003 “menolak Mutasi, Hakim Laporkan Mafia Peradilan kepada Ketua MA”.
- Internet
(“judul artikel”, alamat url lengkap, tanggal akses.) Contoh:
”Independensi KPU Terancam”, http://nasional.kompas.com , diakses tanggal 16 Januari 2012.
“DPR Permudah Syarat Anggota KPU”, http://www.mediaindonesia.com, diakses tanggal 15 Januari 2012.
- Peraturan Perundang-Undangan
(Nomenklatur peraturan perundang-undangan beserta nomor, tahun, dan judul, diikuti dengan nomor dan tahun tempat pengundangan.) Contoh:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4415.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan kedua Mahkamah Agung, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3.
- Putusan Pengadilan
(Nomenklatur produk pengadilan, nomor produk, perihal. ) Contoh:
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 57/PHPU.D-VI/2008 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan, 8 Januari 2009.
Putusan MK No. 4/PUU-VII/2009 mengenai Pengujian UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD dan UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.